Danantara Logo

RISALAH RAPAT

PAL Logo

Agenda:

Rapat 10-10

Nomor:594
Hari, Tanggal:
Pukul:
Tempat:PT PAL
Kepada Yth.
Peserta Rapat

Ringkasan

Ringkasan Rapat

Tanggal Rapat: Tidak disebutkan

Peserta Utama: Divisi Kapal Selam, Median, Mahaka, Legal, OTP, Matra, PT Leng, Kemenperin, Kementerian BUMN, Danantara, PT Led, Bumisani, CSB, PT Kepala Bintang Persediaan, PT Gadet, PT Led, PT Leng, Divisi Kapal Selam, Divisi Kapal Selam, Median, PT Led, PT Leng, PT Kepala Bintang Persediaan, PT Gadet

Topik Pembahasan: Peninjauan dan finalisasi rencana pembuangan aset, termasuk renovasi gedung, dengan mempertimbangkan implikasi hukum, aset, dan alokasi anggaran.

Pokok-Pokok Pembahasan

  1. Penyelesaian Kajian Aset: Diskusi fokus pada penyelesaian kajian aset yang melibatkan berbagai divisi, termasuk Legal, OTP, dan Matra. Kajian tersebut menekankan pada proses pembuangan aset secara bertahap, dimulai dengan penghapusan bukuan aset (aset PBI), dan pertimbangan proses renovasi di TWI 1.

  2. Implikasi Hukum dan Persetujuan Kemenperin/Kementerian BUMN: Ada kesepakatan bahwa renovasi dan pembuangan aset harus mendapatkan persetujuan dari Kementerian BUMN dan/atau Kementerian Perindustrian. Proses ini menggarisbawahi adanya prosedur formal yang diperlukan untuk menghindari permasalahan hukum di kemudian hari.

  3. Penyelesaian Pembongkaran Gedung: Diskusi mengenai rencana pembuangan gedung yang merupakan bagian dari rencana tersebut, serta pertimbangan mengenai dampak terhadap aset yang tersisa.

  4. Alokasi Anggaran dan Penggunaan Dana: Pertimbangan mengenai penggunaan dana untuk renovasi dan pembuangan aset, menekankan pentingnya efisiensi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran.

  5. Komunikasi dengan Pihak Terkait (PT Leng, PT Led, PT Kepala Bintang Persediaan): Diingatkan kembali perlunya komunikasi yang efektif dengan pihak-pihak yang terlibat, termasuk PT Leng, PT Led, dan PT Kepala Bintang Persediaan, untuk memastikan koordinasi yang baik.

  6. Pentingnya Dokumentasi dan Penyimpanan: Ditekankan pentingnya proses dokumentasi yang lengkap dan akurat dari semua tahap dalam proses pembuangan aset dan renovasi.

  7. Proses RUPS (Ruang Usaha Pertemuan): Menekankan pentingnya mengadakan Ruang Usaha Pertemuan (RUPS) untuk persetujuan formal dari pemegang saham, terutama dalam hal keputusan terkait anggaran dan perubahan strategis.

  8. Tindakan dan Tanggung Jawab:

    • Legal & OTP & Matra: Melakukan koordinasi dan penyelesaian kajian aset secara komprehensif.
    • PT Leng & PT Led & PT Kepala Bintang Persediaan: Memastikan persetujuan dan dukungan terkait dengan proses pembuangan aset dan renovasi.
    • Divisi Kapal Selam & Median & CSB: Memantau pelaksanaan proyek dan memberikan umpan balik secara berkala.
    • Divisi Kapal Selam: Melakukan pemantauan yang lebih lanjut dan penyesuaian jika diperlukan.
  9. Kesimpulan: Rapat ini menghasilkan kesepakatan untuk melanjutkan dengan rencana yang telah disusun, dengan penekanan pada koordinasi yang baik antara semua pihak, pemantauan yang ketat, dan dokumentasi yang lengkap. Persetujuan dari Kementerian BUMN dan Kementerian Perindustrian adalah suatu keharusan.


Dibuat Oleh:Diperiksa Oleh:Disetujui Oleh:
PT PAL IndonesiaPT PAL IndonesiaPT PAL Indonesia
JabatanJabatanJabatan
Tanda TanganTanda TanganTanda Tangan
NamaNamaNama