Danantara Logo

RISALAH RAPAT

PAL Logo

Agenda:

Test Rapat TP TR

Nomor:596
Hari, Tanggal:
Pukul:
Tempat:df
Kepada Yth.
Peserta Rapat

Ringkasan

Tanggal Rapat: 23 September 2024 Peserta Utama: Divisi Desain, Divisi PKI, Divisi Desen, Divisi Pegiak, Divisi Kapal Niaga, HCM, WKMO, Divisi SIN, Divisi Regum, Divisi DGIA, KSPI, Bud, Aruti, Amin KKP, Menteri Keuangan, BNPB Topik Pembahasan: Perumusan dan pelaksanaan spesifikasi teknis (TTPR) untuk proyek pembangunan kapal (termasuk kapal niaga, kapal perang, dan proyek gas lepas pantai) dengan merujuk pada berbagai panduan organisasi, pengajuan kebutuhan peralatan, dan koordinasi dengan stakeholder terkait (KSPI, Bud, dan Kementerian Keuangan).

Pokok-Pokok Pembahasan

  1. Perbedaan Panduan Organisasi untuk TTPR: Berbagai divisi (Desain, PKI, Desen, Pegiak) memiliki panduan organisasi yang berbeda mengenai TTPR, mengakibatkan kebingungan dan kebutuhan akan arahan yang lebih jelas dari direksi.

  2. Peran Divisi dalam Pembangunan Kapal: Divisi yang bertanggung jawab atas pembuatan TTPR bervariasi tergantung pada jenis kapal dan proyek (kapal niaga, kapal perang, gas lepas pantai), dengan Divisi Regum dan Divisi DGIA secara utama bertanggung jawab atas penyelesaian aspek teknis dan ITP (Inspection Test Plan).

  3. Koordinasi dengan Stakeholder Eksternal: Diperlukan koordinasi intensif dengan KSPI (Komisi Sertifikasi Produk Indonesia) untuk audit dan sertifikasi, serta Bud (Badan Usaha Darat) dan Kementerian Keuangan terkait pendanaan dan persetujuan.

  4. Peran Divisi Desen: Divisi Desen melakukan evaluasi kebutuhan peralatan awal dan menghasilkan dokumen teknis, namun fungsi perencanaan dan pelaksanaan TTPR dialihkan ke Divisi Pegiak.

  5. Perubahan Proyek dan Prioritas: Muncul perubahan proyek (misalnya, proyek gas lepas pantai) dan kebutuhan peralatan, yang membutuhkan penyesuaian dalam proses TTPR dan koordinasi dengan Warsila (meskipun dokumen teknis berasal dari Warsila tetap).

  6. Arahan Direksi: Direktur Produksi memberikan arahan agar perumusan TTPR dikerjakan oleh Divisi Regum, dan koordinasi dengan pihak eksternal dilakukan oleh Aruti (sebagai penghubung langsung dengan presiden), serta penekanan untuk menyelesaikan proyek pada tahun yang sama untuk meminimalkan dampak finansial.

  7. Prioritasi Penyelesaian Proyek: Ditekankan perlunya penyelesaian proyek-proyek yang ada, terutama proyek gas lepas pantai (termasuk proses penyambungan daya dan jarak) dan proyek terkait keuangan (39 dan 41), dengan memanfaatkan sumber daya yang ada dan memastikan koordinasi dengan Kementerian Keuangan.

  8. Rekomendasi Keputusan dan Pihak yang Bertanggung Jawab atas Tindak Lanjut:

    • Keputusan: Direktur Produksi menugaskan Divisi Regum untuk memimpin perumusan TTPR, dan Aruti sebagai penghubung langsung dengan presiden untuk mempercepat proses.
    • Pihak yang Bertanggung Jawab: Divisi Regum (pemimpin perumusan TTPR), Aruti (penghubung dengan presiden), dan Bud (koordinasi dengan Kementerian Keuangan).
  9. Tindak Lanjut yang Disepakati:

    • Koordinasi Intensif dengan KSPI untuk audit dan sertifikasi.
    • Pengajuan permohonan pendanaan ke Kementerian Keuangan.
    • Penyelesaian proyek-proyek yang ada (gas lepas pantai, proyek keuangan) sesuai dengan ITP dan perencanaan yang ada.
    • Pengajuan proposal perbaikan oleh divisi desain.
  10. Pihak yang Bertanggung Jawab (Peran Utama):

    • Divisi Regum: Menangani perumusan TTPR.
    • Aruti: Menghubungkan dengan presiden untuk mempercepat proses.
    • Bud: Mendukung koordinasi dengan Kementerian Keuangan.
    • KSPI: Melakukan audit dan sertifikasi.
    • HCM: Memberikan dukungan dan arahan untuk berbagai proyek.
    • Amin KKP: Menjadi penghubung ke Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Dibuat Oleh:Diperiksa Oleh:Disetujui Oleh:
PT PAL IndonesiaPT PAL IndonesiaPT PAL Indonesia
JabatanJabatanJabatan
Tanda TanganTanda TanganTanda Tangan
NamaNamaNama