Danantara Logo

RISALAH RAPAT

PAL Logo

Agenda:

Narsum

Nomor:691
Hari, Tanggal:Kamis, 25 Desember 2025
Pukul:
Tempat:25-12-2025
Kepada Yth.
Peserta Rapat

Ringkasan

Ringkasan Rapat

Peserta Utama: OTD, Legal, Matra, Median, PT Leng, PT Bank, PT Bumisani, Kementerian BUMN, Dirtag PT Leng, Kementerian Keuangan, PT Bank, PT Led, PT Led, PT Led

Topik Pembahasan: Peninjauan dan Validasi Skema Penghapusan Aset PWK Jakarta, Perencanaan Renovasi Gedung, dan Pengurusan Persetujuan dari Berbagai Pihak Terkait.

Pokok-Pokok Pembahasan

  1. Peninjauan Skema Penghapusan Aset PWK Jakarta: Rapat berfokus pada validasi dan penyempurnaan skema yang telah diusulkan untuk penghapusan aset bangunan PWK Jakarta. Skema ini melibatkan penghapusan aset secara bertahap, dengan fokus pada pemulihan aset menjadi lahan yang dapat digunakan kembali.
  2. Prioritas Renovasi: Rapat menekankan pentingnya fokus pada renovasi gedung sebagai langkah awal sebelum melakukan penghapusan aset. Ini melibatkan penentuan jenis renovasi yang akan dilakukan dan potensi dampak pada nilai aset.
  3. Persyaratan Persetujuan: Diidentifikasi berbagai pihak yang memerlukan persetujuan untuk kegiatan yang terkait, termasuk Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan, Dirtag PT Leng, dan Kementerian Keuangan. Persyaratan ini mencakup pengajuan RKAP, penyesuaian RKAP, serta penyelenggaraan RUPS.
  4. Komunikasi dengan Pihak Terkait: Ditekankan pentingnya komunikasi yang efektif dengan semua pihak terkait, termasuk mengumpulkan informasi dari berbagai departemen dan memastikan bahwa semua persyaratan dan persetujuan terpenuhi.
  5. Pendokumentasian dan Pelacakan: Rekomendasi untuk mendokumentasikan semua langkah yang diambil dan melacak persetujuan yang diterima dari berbagai pihak.
  6. Potensi Masalah dan Mitigasi: Diskusi mengenai potensi masalah yang dapat timbul, seperti keterlambatan persetujuan atau perubahan persyaratan, serta strategi untuk memitigasinya.
  7. Penentuan Tim Pengelola: Pembentukan tim pengelola yang terdiri dari perwakilan dari OTD, Legal, Matra, dan Median untuk mengkoordinasi semua kegiatan.

Tindak Lanjut

  1. Pengajuan Perizinan: OTD, Legal, dan Matra bertanggung jawab untuk segera mengajukan semua perizinan dan persetujuan yang diperlukan dari Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan, Dirtag PT Leng, dan Kementerian Keuangan.
  2. Pengumpulan Informasi: Semua pihak terlibat diminta untuk menyediakan informasi yang relevan, termasuk dokumen-dokumen teknis, perkiraan biaya, dan jadwal pelaksanaan.
  3. Penyusunan Rencana Kerja: OTD dan Legal akan berkolaborasi untuk menyusun rencana kerja yang terperinci, termasuk jadwal pelaksanaan, alokasi sumber daya, dan mekanisme pemantauan.
  4. Koordinasi dengan Tim Pengelola: Semua pihak akan berkoordinasi secara teratur dengan tim pengelola untuk memastikan bahwa semua kegiatan berjalan sesuai rencana.
  5. Evaluasi Risiko: Tim pengelola akan melakukan evaluasi risiko secara berkala dan mengidentifikasi potensi masalah yang perlu diatasi.
  6. Pembuatan Laporan: OTD akan bertanggung jawab untuk membuat laporan berkala mengenai perkembangan kegiatan dan status perizinan.

Tanggung Jawab

  • OTD: Pengajuan perizinan, penyusunan rencana kerja, pembuatan laporan.
  • Legal: Memberikan saran hukum, memastikan kepatuhan terhadap peraturan, mengawasi proses perizinan.
  • Matra: Memberikan saran teknis, melakukan validasi teknis, memastikan kualitas pelaksanaan.
  • Median: Memberikan dukungan operasional, membantu koordinasi, menyediakan sumber daya.
  • PT Leng: Memberikan perizinan.
  • PT Bank: Mendukung proses peninjauan.
  • Tim Pengelola: Mengkoordinasikan semua kegiatan, memastikan komunikasi yang efektif, memantau perkembangan.

Catatan

Rapat ini mengakui adanya potensi kompleksitas dalam proses penghapusan aset dan menekankan pentingnya koordinasi yang efektif dan komunikasi yang transparan antara semua pihak yang terlibat. Tujuan utamanya adalah untuk memastikan keberhasilan pelaksanaan skema penghapusan aset dan menghindari potensi masalah atau keterlambatan.


Dibuat Oleh:Diperiksa Oleh:Disetujui Oleh:
PT PAL IndonesiaPT PAL IndonesiaPT PAL Indonesia
JabatanJabatanJabatan
Tanda TanganTanda TanganTanda Tangan
NamaNamaNama