Danantara Logo

RISALAH RAPAT

PAL Logo

Agenda:

2025_10_10_14_57_19

Nomor:719
Hari, Tanggal:Jumat, 10 Oktober 2025
Pukul:
Tempat:10-10-2025
Kepada Yth.
Peserta Rapat

Ringkasan

Ringkasan Rapat

Peserta Utama: Matra, OTP, Legal, PT Leng, Median, PT Led, Bukalapak, NUSA, PT Bintang Persediaan, Kementerian BPK, Kementerian BUMN, Danantara, Pemda Jakarta, Kementerian Keuangan, Kemenristek, Pemprov DKI Jakarta, Kemenhub, Kementerian Pendidikan, Topik Pembahasan: Peninjauan dan finalisasi rencana penggunaan aset lahan PT Leng, khususnya terkait penghapusan aset, pembangunan gedung, dan potensi investasi.

Pokok-Pokok Pembahasan

  1. Peninjauan Kajian Aset: Rapat berfokus pada tinjauan hasil kajian aset yang disiapkan oleh tim Legal, OTP, dan Matra. Kajian tersebut mengidentifikasi peluang penggunaan lahan PT Leng untuk berbagai tujuan, termasuk penghapusan aset, pembangunan gedung, dan potensi investasi.
  2. Perbedaan Fokus Kajian: Terjadi perbedaan fokus antara kajian awal yang berorientasi pada penghapusan aset, dan kajian yang ditinjau untuk peluang investasi. Kajian yang telah dilakukan menekankan keunggulan lahan PT Leng.
  3. Pentingnya Persetujuan Kementerian: Menyadari kebutuhan akan persetujuan dari berbagai Kementerian (BP, BUMN, Danantara, Keuangan, Kemenristek) untuk investasi, tim membahas proses persetujuan yang diperlukan, dan mengidentifikasi potensi hambatan.
  4. Kondisi Aset Lahan yang Ada: Kondisi aset lahan PT Leng secara umum baik, dan memposisikan aset sebagai peluang investasi yang potensial karena faktor-faktor spesifik yang ada.
  5. Proses Penghapusan Aset: Keputusan untuk melakukan penghapusan aset, terutama terkait pembangunan gedung, didasarkan pada kajian yang menunjukkan efisiensi dan potensi peningkatan nilai.
  6. Ketergantungan pada Persetujuan Kementerian: Tim menyadari bahwa proses penghapusan aset dan/atau pembangunan gedung memerlukan persetujuan resmi dari Kementerian terkait, terutama Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan.
  7. Peran dan Tanggung Jawab Organisasi: Matra, OTP, Legal, dan PT Leng diidentifikasi sebagai entitas kunci dalam proses koordinasi dan perizinan.

Rekomendasi dan Tindak Lanjut

  1. Pengajuan Permohonan Persetujuan: Tim akan segera mengajukan permohonan persetujuan kepada Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan untuk mendapatkan persetujuan yang diperlukan untuk memulai pelaksanaan rencana.
  2. Koordinasi Lintas Kementerian: Diperlukan koordinasi intensif antara berbagai Kementerian terkait untuk memastikan proses persetujuan berjalan lancar dan efisien.
  3. Pemantauan dan Evaluasi: Perlu dilakukan pemantauan dan evaluasi berkala terhadap progres permohonan persetujuan dan potensi hambatan yang mungkin timbul.
  4. Pembuatan Dokumen Persetujuan: Tim akan mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk mendukung permohonan persetujuan, termasuk hasil kajian, rencana penggunaan lahan, dan anggaran yang diusulkan.
  5. Verifikasi Aset: OTP dan Legal akan melanjutkan proses verifikasi aset secara menyeluruh untuk memastikan kesesuaian dengan rencana dan aturan yang berlaku.
  6. Penyusunan Jadwal: Tim akan menyusun jadwal yang realistis untuk pelaksanaan seluruh tahapan, mulai dari permohonan persetujuan hingga pelaksanaan kegiatan.

Tindak Lanjut yang Disepakati

  • Matra & Legal: Memantau dan memverifikasi aset lahan secara menyeluruh.
  • OTP: Melakukan kajian pendukung.
  • PT Leng, Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan, Kementerian Pekerjaan Umum & Perumahan: Menyediakan dukungan dan persetujuan yang diperlukan.
  • Tim Koordinasi (Matra, Legal, OTP): Mengelola koordinasi antar Kementerian dan memastikan proses berjalan lancar.

Semua pihak yang terlibat sepakat untuk melanjutkan kolaborasi dan koordinasi demi mencapai tujuan akhir: optimalisasi pemanfaatan aset PT Leng.


Dibuat Oleh:Diperiksa Oleh:Disetujui Oleh:
PT PAL IndonesiaPT PAL IndonesiaPT PAL Indonesia
JabatanJabatanJabatan
Tanda TanganTanda TanganTanda Tangan
NamaNamaNama