Danantara Logo

RISALAH RAPAT

PAL Logo

Agenda:

Rapat 10-10

Nomor:733
Hari, Tanggal:Jumat, 19 Juni 2026
Pukul:
Tempat:19-06-2026
Kepada Yth.
Peserta Rapat

Ringkasan

Ringkasan Rapat – [Nama Proyek/Tim] – [Tanggal]

Peserta Utama: BP, PT Lan, OTB, Legal OTP, Matra, BNI, Kementerian BUMN, Pak Supri, Iwan Wiarja, Hinandra, Cipto, Twin, Adi Regal, Pak Adil, Bu Anel, Pak Sandi, Pak Kadek

Topik Pembahasan: Evaluasi dan Klarifikasi Penghapusan Aset, Pembentukan Program Kerja, dan Koordinasi dengan Pihak Terkait (BNI, Kementerian, dan LMAN)

Pokok-Pokok Pembahasan

  1. Evaluasi dan Klarifikasi Penghapusan Aset PWK Jakarta: Diskusi utama berpusat pada proses penghapusan aset PWK Jakarta dan hubungannya dengan pembangunan BWK Jakarta dan aksi korporasi.

    • Penghapusan aset PWK Jakarta awalnya bertujuan untuk pembongkaran, namun karena hasil kajian menunjukkan tidak ada dampak finansial, aset tersebut dipertahankan.
    • Pembangunan BWK Jakarta merupakan proyek terpisah dari aksi korporasi dan hanya terkait dalam hal penghapusan aset PWK Jakarta.
    • PT Lan awalnya mengelola aset ini, namun perannya kini tidak lagi relevan.
  2. Penyelarasan dengan Regulasi dan Persyaratan Hukum: Tim menekankan pentingnya mematuhi regulasi yang berlaku, termasuk persyaratan persetujuan dari pemerintah terkait dengan perubahan aset.

    • Pembentukan tim kerja yang melibatkan Legal OTP dan Matra untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan menghindari potensi masalah hukum.
    • Proses renovasi gedung PWK Jakarta akan dilakukan sebagian (tidak merobohkan seluruh bangunan) karena dimungkinkan oleh regulasi dan menghindari dampak signifikan terhadap aset.
    • Tim mengakui potensi konflik jika tidak mengikuti prosedur yang tepat dan berupaya meminimalkan risiko dengan pendekatan yang hati-hati.
  3. Koordinasi dengan Pihak Eksternal: Tim berkoordinasi dengan BNI, Kementerian BUMN, dan LMAN untuk mendapatkan dukungan dan informasi terkait dengan proyek.

    • BNI memberikan persyaratan khusus terkait dengan investasi dan pinjaman, yang perlu ditangani dengan hati-hati.
    • Kementerian BUMN dan LMAN dilibatkan untuk memastikan keselarasan dengan kebijakan dan regulasi yang berlaku.
  4. Pembentukan Program Kerja dan Penugasan Tugas: Tim menyepakati untuk membentuk program kerja yang terstruktur dan menugaskan pihak-pihak yang bertanggung jawab untuk setiap tahapan pekerjaan.

    • OTB, Legal OTP, dan Matra ditugaskan untuk melakukan kajian teknis, hukum, dan ekonomis terkait dengan proyek.
    • Pak Supri, Iwan Wiarja, Hinandra, Cipto, dan Twin ditugaskan untuk koordinasi dan komunikasi dengan pihak-pihak terkait.
  5. Review dan Revisi Dokumen: Tim berencana untuk merevisi dokumen-dokumen yang terkait dengan proyek, termasuk kajian teknis, hukum, dan ekonomis.

    • Penekanan pada revisi kajian Regal yang awalnya tidak menyimpulkan adanya kebutuhan penghapus bunga aset, sehingga direvisi untuk mengakui bahwa penghapus bunga aset masih relevan.
    • Dokumen dari Pak Adil, Pak Anel, dan Pak Sandi ditinjau untuk memastikan bahwa semua informasi dan data yang relevan telah disertakan.
  6. Penanganan Angrat: Penanganan kasus Angrat dibahas, yang ditangani dengan cara memberikan informasi dan mengarahkan agar kasus itu tidak berlanjut, dengan menghindari proses hukum yang berlebihan.

  7. Peran BNI: Diskusi mengenai peran BNI, dimana BNI harus mengelola aset dengan hati-hati, karena jika BNI sudah banyak, yang tidak menghapus asetnya tetap berkorelasi

  8. Keputusan dan Rekomendasi:

    • Tim merekomendasikan untuk melanjutkan proyek dengan pendekatan yang hati-hati dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
    • Tim merekomendasikan untuk membentuk program kerja yang terstruktur dan menugaskan pihak-pihak yang bertanggung jawab untuk setiap tahapan pekerjaan.
    • Tim merekomendasikan untuk menjalin koordinasi yang erat dengan BNI, Kementerian BUMN, dan LMAN.
  9. Tindak Lanjut yang Disepakati:

    • Pak Supri, Iwan Wiarja, Hinandra, Cipto, dan Twin bertanggung jawab untuk koordinasi dan komunikasi dengan pihak-pihak terkait.
    • OTB, Legal OTP, dan Matra bertanggung jawab untuk melakukan kajian teknis, hukum, dan ekonomis.
    • Pak Adi Regal dan Pak Retro bertanggung jawab untuk merevisi kajian Regal.
    • Bu Anel bertanggung jawab untuk meninjau dan menyetujui dokumen-dokumen yang terkait dengan proyek.

Catatan Tambahan:

  • Rapat ini melibatkan diskusi yang panjang dan kompleks mengenai isu-isu terkait dengan penghapusan aset dan pembentukan program kerja.
  • Kesiapan dan tanggung jawab masing-masing pihak merupakan faktor kunci dalam keberhasilan proyek.
  • Koordinasi yang efektif dan komunikasi yang jelas antar pihak-pihak yang terlibat sangat penting untuk memastikan kelancaran pelaksanaan proyek.

Dibuat Oleh:Diperiksa Oleh:Disetujui Oleh:
PT PAL IndonesiaPT PAL IndonesiaPT PAL Indonesia
JabatanJabatanJabatan
Tanda TanganTanda TanganTanda Tangan
NamaNamaNama