Danantara Logo

RISALAH RAPAT

PAL Logo

Agenda:

Rapat 10-10 using vllm updated prompt

Nomor:737
Hari, Tanggal:Jumat, 19 Juni 2026
Pukul:
Tempat:19-06-2026
Kepada Yth.
Peserta Rapat

Ringkasan

Peserta Utama: Divisi Otomasi & Teknologi Bisnis (OTB), Divisi Hukum (Legal), Divisi Manajemen Risiko dan Kepatuhan (Makra), Perwakilan PT Baindo (P BIT /前身 PT Linga), Konsekar (Direktorat Teknis) Topik Pembahasan: Tinjauan proses penghapusbukuan aset properti Paviliun Wakaf Pasundan (PWK), Jakarta, kaitannya dengan rencana pembongkaran dan pembangunan kembali serta klarifikasi status persetujuan hukum terhadap kreditur (BNI).

Pokok-Pokok Pembahasan

  1. Klarifikasi Skema Proyek dan Definisi Aset Pembahasan mengonfirmasi bahwa rencana yang sedang dibahas adalah penghapusbukuan aset untuk properti Paviliun Wakaf Pasundan (PWK), Jakarta, dengan nilai awal sebesar Rp105,1 Miliar. Hal ini beda dengan survei sebelumnya yang mengaitkannya langsung dengan "Pembangunan BWK Jakarta". Konfirmasi substantif menyatakan bahwa aspek konstruksi/pembangunan baru adalah paket terpisah di luar persetujuan Aksi Korporasi (RUPS) yang berlaku untuk penghapusbukuan aset lama sebelum demolisi.

  2. Status Kajian Teknis, ekonomis, dan Legal Secara administratif, tiga pilar kajian telah selesai dikumpulkan atau dalam tahap finalisasi:

    • Kajian ekonomis: Merupakan tugas konsultan eksternal dari BWK.
    • Kajian teknis: Merupakan tugas internal Matra.
    • Kajian legal: Merupakan tugas internal Tim Hukum (Legal). Dokumen kajian legal saat ini telah diselesaikan, dengan fokus pada aspek kepatuhan terhadap hukum jaminan fidusia.
  3. Keputusan Terkait Pembebasan Persetujuan Kreditur (BNI) Tim Hukum berhasil meyakinkan pihak kreditur (Bank BNI), bahwa penghapusbukuan aset PWK tidak memerlukan persetujuan atau release tambahan dari BNI, karena:

    • TIak ada kewajiban release dalam clause indenture atau dokumen perjanjian kredit saat itu yang menurunkan transaksi spesifik investasi aset fisik yang tidak mempengaruhi gaya bayar utang.
    • Status transaksi saat ini yang berisiko lebih rendah karena bersifat Build Operate Transfer (BOT) berbasis lahan, tidak memicu klausul gagal bayar atau exigency.
  4. Perlindungan identified Aset Ministry of Finance / PPN Dibicarakan peringatan bahwa penghapusbukuan aset tidak boleh dilakukan secara gegabah sebelum pengurus resmi dari Kementerian /PPN diberikan clearance. Pastikan penyesuaian pencatatan di sistem dengan BNI 안전 dilakukan secara harmonis, guna mengindikasi Kemen PU/PNN yang akan memberikan status "sesuai aturan".

  5. Dampak terhadap Nilai Aset (Nilai Buku) Pembongkaran tidak menghilangkan aset. Nilai aset tetap ada selama masa demolisi, yaitu dengan status "Aset Dalam Konstruksi / In Progress". Realisnya, nilai aset justru naik dari Rp 107 Miliar menjadi Rp 109 Miliar terjadinya Eastmani. Nilai aset tersebut akan tetap terekam sampai akumulasi pembangunan selesai, sehingga sesungguhnya tidak ada aset yang hilang secara fisik/ekonomi.

  6. Kerangka Legalitas di level Direksi (Perkal Direksi) Agar proses berjalan cepat dan valid secara corporate agreement (memenuhi aturan) mensyaratkan untuk mendapatkan Persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Sehubungan dengan inovasi departemen semata, Perkal Direksi tidak bisa baru dilakukan seimbang Kementerian jika setting ke >", tidak lekat sudut pandang yang menyelesaikan dokumen. Namun karena ini menyangkut penghabisan bukuan aset jaminan fidusia, maka HENNY Pengesahan RUPS menjadi Esausatif. Maka Dirtekh harus sudah mengakuisisi surat transisi ini dengan cepat.

  7. Tindak Lanjut Administrasi (Surat/Klarifikasi ke Kementerian) Walaupun tidak ada keharusan hukum bagi BNI untuk "menyetujui", agar keselamatan administrasi dan audit di masa depan berjalan lancar, Tim Hukum menyiapkan surat pengajuan klarifikasi/informasi. Surat ini akan menggambarkan bahwa inisiatif penghapusbukuan aset adalah langkah internal yang aman dan membawa clearance ke Kementerian /PPN.

Rekomendasi Keputusan dan Pihak yang Bertanggung Jawab

No.Tindakan / RekomendasiPihak Bertanggung Jawab (Action Officer)Keterangan / Target
1.Finalisasi seluruh dokumen kajian (legal, ekonomis, teknis).Divisi Legal / MatraDokumen harus siap terisi minggu ini.
2.Mengajukan pengesahan Perkal Direksi mengenai penghapusbukuan aset PWK.Sekretariat Direksi / Divisi LegalMengacu teks RUPS terkait pengesahan.
3.Mengeluarkan surat klarifikasi untuk mendapatkan toleransi atau jaminan administratif (jika diperlukan).Divisi LegalSurat harus segera dikirimkan atau diturunkan handling-nya.
4.Koordinasi dengan Bank BNI (apabila diminta secara eksplisit menjadi catatan) terkait keabsahan penghapusbukuan.Divisi LegalK所未 perlu persetujuan, namun perlu sebagai data fisik dokumen.
5.Menyerahkan dossier ke Kementerian / PPN untuk pencatatan pencatatan inventaris dan aset baru.Divisi Legal / Divisi lain yang dikelolaUntuk mengaktifkan aset "dibongkar-in progress-dibangun".

Dibuat Oleh:Diperiksa Oleh:Disetujui Oleh:
PT PAL IndonesiaPT PAL IndonesiaPT PAL Indonesia
JabatanJabatanJabatan
Tanda TanganTanda TanganTanda Tangan
NamaNamaNama